PN Surabaya akan Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan pada Senin Pekan Depan 

    PN Surabaya akan Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan pada Senin Pekan Depan 
    Pengadilan Negeri Surabaya

    SURABAYA - Sidang perdana kasus tragedi kanjuruhan yang mengakibatkan korban jiwa akan digelar pada Senin (16/1) mendatang, sekira pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tepatnya di Jl. Arjuno No. 16-18, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

    Wakil kepala humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anang Agung Gede Agung Pranata dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan sidang perkara Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby s.d. Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby, Kami perlu memberitahukan bahwa pada sidang pertama perkara tersebut yang dijadwalkan Senin mendatang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra tersebut, karena keterbatasan ruang. 

    Kepada media atau Wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming. 

    Media atau Wartawan untuk selalu memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. 

    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya. 

    Diminta kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya, " tegangnya. 

    Ia menambahkan, sidang perdana yang digelar Senin pekan depan ada lima berkas perkara milik dari masing-masing terdakwa.  

    Para terdakwa diantaranya yaitu, terdakwa AH selaku Ketua Panpel Arema FC, SS (Security Officer), H (Danki 3 Brimob Polda Jatim), WSP (Kabag Ops Polres Malang ) dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang). 

    Kemudian pada sidang perdana ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, " tambahnya. 

    Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi, dengan harapan masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari Kami, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, " paparnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan RS TK III Brawijaya Ditarget...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyakit Pada Hewan Ternak, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PDM Kab Kediri Bersama Mas Dhito Miliki Kesamaan Program
    Danrem 082/CPYJ Tinjau Pelaksanaan TMMD ke 122 di Desa Pagung
    Dapat Curhatan Kader Posyandu Ini Jawaban Mas Dhito

    Ikuti Kami